Search

Di Luar Negeri, Menteri ESDM Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan kembali mengirimkan surat kepada KPK untuk penjadwalan ulang.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Jonan sedang berada di Amerika Serikat dan Jepang melaksanakan tugas. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada 31 Mei 2019.

"Pihak Kementerian ESDM kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat ditandatangani oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).

Jonan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

BACA JUGA:

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Menteri ESDM Jonan dan Dirut Pertamina Nicke

KPK Cermati Dugaan Pihak Lain Terlibat Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik tersebut. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Sebelumnya Ignasius Jonan tidak memenuhi panggilan KPK, Rabu (15/5/2019). Saat itu dia tidak hadir dengan alasan yang sama berada di luar negeri menjalankan tugas.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MbAAB3
May 27, 2019 at 09:44PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Luar Negeri, Menteri ESDM Ignasius Jonan Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.