Search

Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Ini Saran dari Amien Rais

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tengah melakukan abuse of power. Bahkan, Amien menyebut mantan panglima ABRI itu perlu dibawa ke Mahkamah Internasional.

Hal itu menyusul pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat.

"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power," kata Amien, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dengan kuasanya, tokoh reformasi itu menyebut Wiranto akan dengan mudah membidik sejumlah tokoh lawan politiknya. Menurut dia, hal itu sudah sangat jelas membatasi kebebasan setiap orang untuk berkespresi.

"Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto hati-hati anda," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum. Mereka direkrut sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

Wiranto mengungkapkan, kriteria anggota Tim Asistensi Hukum merupakan orang yang memiliki sikap baik, tahu mengenai persoalan hukum dan memiliki pengalaman di bidang hukum. Selain dari pakar atau ahli hukum, Tim Asistensi juga berasal dari dari Staf Polhukam dan anggota Polri.

"Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat," ujar Wiranto usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VqPQZY
May 15, 2019 at 02:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Ini Saran dari Amien Rais"

Post a Comment

Powered by Blogger.