Search

Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin ke Bareskrim

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Jalaludin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019). Kivlan tidak terima dilaporkan dengan tuduhan makar oleh Jalaludin.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Ramadoni menilai tuduhan Jalaludin terhadap Kivlan tidak benar. Atas dasar itu, kliennya melaporkan Jalaludin dengan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP.

"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya, Kivlan Zen hanya berdemonstrasi menyampaikan aspirasi di muka umum. Kegiatan Kivlan dibolehkan menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

BACA JUGA:

Status Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Kivlan Zen Dibatalkan

Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

"Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," ucapnya.

Dalam laporannya, dia membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Bareskrim di video, pemberitaan di media dan surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan. Surat laporan tersebut, kata dia menunjukkan Kivlan sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pernyataan yang diucapkan.

"Dia membuat surat pernyataan, ditulis tangan bahwasanya dia tidak menyebarkan berita bohong dan makar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30b7XGZ
May 11, 2019 at 11:24PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin ke Bareskrim"

Post a Comment

Powered by Blogger.