
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).
Laporan teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Pelapor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islami Fatwa. Sementara untuk pihak terlapor, yakni KPU.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis sidang sidang putusan pendahuluan Bawaslu, Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sementara, anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan relawan IT BPN Prabowo-Sandi sudah memenuhi syarat formal. Namun, belum memenuhi syarat materiel yang meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti dan uraian persitiwa.
BACA JUGA:
Polisi Periksa Permadi soal Ucapan Revolusi
Sandi Yakin Alat Bukti BPN Cukup untuk Ungkap Tabir Penyimpangan di Pilpres 2019
"Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu," kata Ratna.
Menurutnya, laporan ini sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada 14 Mei 2019. Di mana, dalam putusannya Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
Selanjutnya, Ratna juga menilai laporan yang dilayangkan Dian Fatwa ini tidak memenuhi persyaratan keempat, yaitu waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikan laporan. "Laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2Wsvl3M
May 27, 2019 at 09:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Penuhi Syarat Materiel, Laporan BPN Prabowo-Sandi Ditolak Bawaslu"
Post a Comment