JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir, kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut menyusul status tersangkanya dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelum ditahan komisi antirasuah, Sofyan sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, tak lama praperadilan itu dicabut olehnya.
Berstatus tahanan KPK hingga 20 hari ke depan, Sofyan dipastikan bakal menjalani Hari Raya Idul Fitri tahun ini di dalam rutan (rumah tahanan). Padahal, pengacara Sofyan mengatakan, pihaknya ingin mantan direktur utama BRI itu berlebaran bersama keluarga. Penahanan Sofyan itu pun disayangkan oleh kuasa hukumnya.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini. Sebanarnya kami ingin nanti (penahanan) setelah lebaran begitu,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019) malam.
Saat ditanya apa pertimbangan subjektif penyidik menahan kliennya, Soesilo mengatakan, KPK menyodorkan sebuah barang bukti berupa kontrak. Tetapi, dia tidak menjelaskan kontrak apa yang dimaksud.
“Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tetapi penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu,” ucap Soesilo.
BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Sofyan Basir Komitmen Ikuti Proses Hukum
Dia juga menjelaskan, penyidik tidak menanyakan Sofyan terkait dengan subtansi materi. Penyidik hanya menanyakan ihwal bubuhan tanda tangan dalam kontrak tersebut. Soesilo pun membenarkan bahwa tanda tangan di atas kontrak itu memang tanda tangan kliennya.
“Dan, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? (tanya penyidik). Sudah itu saja dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan,” tuturnya.
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016 Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),
Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2YWUotn
May 28, 2019 at 12:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Bakal Lebaran di Rutan KPK, Ini Kata Pengacara"
Post a Comment