
JAKARTA, iNews.id, – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengakui tanda tangan dalam surat kontrak terkait proyek PLTU Riau-1 merupakan tanda tangannya. Surat kontrak itu menjadi barang bukti yang ditunjukkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menuturkan, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak terkait PLTU Riau-1 sebelum Sofyan mengenakan rompi tahanan KPK.
Dalam proses pemeriksaan, kata Soesilo, kliennya sama sekali tak ditanya terkait subtansi PLTU Riau-1. Sofyan hanya ditanya terkait bukti kontrak itu.
"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tetapi penyidik menyodorkan barang nukti berupa kontrak itu," kata Soesilo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019).
BACA JUGA: Sofyan Basir Ditahan KPK Kasus Suap PLTU Riau-1
Berdasarkan keterangan Soesilo, penyidik hanya menanyakan kebenaran dari bubuhan tanda tangan dalam kontrak tersebut. Soesilo pun membenarkan bahwa tanda tangan di atas kontrak itu merupakan tanda tangan kliennya.
"Dan, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? (tanya penyidik). Sudah itu saja dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Soesilo mengungkapkan kliennya juga ditanya terkait dengan pertemuan-pertemuan dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya," ucapnya.
Sofyan Basir ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin petang (27/5/2019). Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK K4.
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan telah membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan megaproyek listrik tersebut. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2XfoZly
May 28, 2019 at 08:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Akui Tanda Tangan Surat Kontrak terkait PLTU Riau-1"
Post a Comment