
JAKARTA, iNews.id - Polri merespons usulan untuk mengusut penyebab meninggalnya ratusan petugas Pemilu 2019. Porli tidak bisa mengautopsi tanpa didasari fakta hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum. Misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.
"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Polri dapat bertindak apabila landasan jelas, sedangkan selama fakta hukum tidak jelas, autopsi tidak dapat dilakukan. "Kalau fakta hukumnya juga masih belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu," ucapnya.
BACA JUGA:
Prabowo Minta Usut Penyebab Ratusan Orang Meninggal dalam Pemilu 2019
TKN Yakin Hasil Pilpres 2019 Jokowi-Ma'ruf Amin Menang Telak
Sebelumnya, ibu-ibu yang mengatasnamakan Gerakan Anti Pemilu Curang (GAPC) menggelar aksi dengan memukuli panci. Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membentuk tim untuk mengautopsi jenazah petugas pemilu yang gugur.
"Kami menginginkan ada autopsi jenazah ya biar diketahui mereka itu meninggal kenapa karena kalau kelelahan enggak mungkin bisa sebanyak itu," kata perwakilan GAPC, Yulia, di depan jalan menuju Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Laswi, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019).
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2Yh9dX6
May 11, 2019 at 02:51PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Polri Atas Desakan Usut Meninggalnya Ratusan Petugas Pemilu"
Post a Comment