JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut polisi tengah memperlihatkan ketidakadilan penegakan hukum dalam peristiwa yang menyeret HS. Pria tersebut mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan pihaknya akan memberikan dukungan kepada HS terkait kasus yang menyeretnya.
"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," katanya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).
BACA JUGA:
Cerita Ketua RT saat Polisi Temukan Rumah Pria Ancam Penggal Jokowi
Pengakuan Pria Ancam Penggal Jokowi: Saya Emosional, Saya Mengaku Salah
TKN Duga Pemuda Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi
Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah keadilan. Menurut Dahnil, dalam kasus ini, polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar.
"Tengok saja bagaimana seorang yang bernama Nathan, mengancam akan membunuh Fadli Zon, si Nathan itu aman dan tidak ada tindakan hukum sama sekali. Tengok bagaimana Victor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tuturnya.
Oleh karena itu, apabila ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan aparat penegak hukum, diia beranggapan hal itu akan berdampak buruk bagi stabilitas sosial masyarakat.
"Rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ujar mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Usai digelandang ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.
"HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka," kata Argo, Minggu (12/5/2019).
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2Q1UtZe
May 13, 2019 at 09:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Ancam Penggal Jokowi Tersangka, BPN Pastikan Beri Bantuan Hukum"
Post a Comment