
JAKARTA, iNews.id, – Mabes Polri kembali menegaskan penyidik Bareskrim Polri memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu alat bukti tersebut berupa keterangan saksi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sejumlah saksi menyebut Bachtiar Nasir melalui kuasanya telah mencairkan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) Rp1 miliar yang digunakan untuk kegiatan tidak sesuai prosedur.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari keterangan saksi aliran dana yang digelapkan oleh Bachtiar Nasir sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut diserahkan kepada Marlinda.
"Kemudian uang tersebut digunakan untuk kegiatan lain. Itu beberapa saksi dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
BACA JUGA: Mabes Polri Punya Alat Bukti untuk Tetapkan Bachtiar Nasir Tersangka
Menurut dia, dana yang disimpan di dalam rekening yayasan tersebut seharusnya diperuntukan untuk disumbangkan sebagai kebutuhan dana umat. Namun, dalam pelaksannya dana tersebut untuk kegiatan lain di luar bantuan uamat.
Dalam pemeriksaan terdahulu, Bachtiar telah menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk mendanai Aksi Damai 411 dan Aksi Damai 212 pada 2017.
Selain itu, dana partisipatif umat Islam itu juga disalurkan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. “Ini sudah diaudit,” ujarnya ketika itu.
BACA JUGA: Sibuk Agenda Dakwah, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Panggilan Polisi
Bachtiar Nasir sedianya diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Rabu hari ini. Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Namun tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu tidak hadir dengan alasan ada agenda dakwah.
Dalam video yang dibuatnya tadi pagi, Bachtiar Nasir mengaku akan mengikuti proses hukum perkara dugaan TPPU yang tengah menjeratnya. Dia menilai tuduhan pengalihan kekayaan yayasan yang pernah mencuat pada 2017 itu lalu dinaikkan lagi pada tahun ini, terbawa oleh urusan politis.
“Ya, sudahlah. Ini masalah lama Tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun, tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan,” katanya.
Polisi menjerat Bachtiar dengan pelanggaran Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2PYckk4
May 09, 2019 at 12:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri: Keterangan Saksi, Bachtiar Nasir Gunakan Dana Yayasan Rp1 Miliar"
Post a Comment