
JAKARTA, iNews.id, – Polisi menetapkan 10 tersangka penyebar informasi bohong alias hoaks terkait aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka ditangkap karena menyebarkan kabar bohong bernada provokasi untuk memicu kemarahan publik.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka ditangkap dalam rentang 21-28 Mei 2019.
"Dalam jangka waktu tersebut sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama beberapa Polda Metro Jaya," kata Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Para tersangka tersebut ditangkap di wilayah berbeda. Salah sat tersangka yakni anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
BACA JUGA: Anggota BPN Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Polisi
Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
”Tersangka MRA (Mustofa Nahrawardaya) berperan sebagai kreator sekaligus buzzer dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun media sosial Twitter,” ujarnya.
Berikut 10 tersangka kasus hoaks tersebut:
1. SDA, ditangkap 23 Mei 2019. Dia diidentifikasi sebagai penyebar hoaks dengan menuduh ada polisi dari negara tertentu yang ikut mengamankan aksi pada 22 Mei 2019.
2. HSR, ditangkap pada 26 Mei 2019 terkait penyebaran konten hoaks dengan menyebut ada tindakan persekusi dari polisi terhadap seorang habaib.
3. MRA, ditangkap 28 Mei 2019 terkait penyebaran konten negatif tentang pemilu curang. Selain itu dia juga menyebar video persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al-Huda, Tanah Abang.
4. HU, ditangkap 26 Mei 2019. Dia diduga menyebarkan konten bersifat provokasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. HU menyebarkan informasi tentang Brimob sweeping area masjid, berwajah negara tertentu dan tidak bisa bahasa Indonesia.
5. RR, ditangkap 27 Mei 2019. Dia mengunggah konten pengancaman melalui akun Facebook dan menyatakan akan membunuh tokoh nasional tertentu.
6. M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah. Dia ditangkap terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA.
7. MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. Dia diketahui menyebarkan foto tokoh nasional yang digantung dengan caption "mudahan-mudahan manusia biadab ini mati".
8. DS, ditangkap Polda Jawa Barat pada 27 Mei 2019 atas penyebaran mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
9. MA, ditangkap di Sorong Kota, Papua Barat, pada 27 Mei 2019. MA menyebarkan konten negatif berupa video dan foto dengan caption berupa narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional.
10. H, ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim atas perbuatan menyebarkan konten serta ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2K9XQfU
May 29, 2019 at 02:54AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan 10 Tersangka Hoaks terkait Aksi 22 Mei, Salah Satunya Mustofa"
Post a Comment