
JAKARTA, iNews.id, – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung mempertanyakan rencana aksi 22 Mei 2019. Aksi itu dianggap tak relevan karena ketidakpuasan terhadap hasil pemilu dapat dibawa ke ranah hukum.
Akbar Tanjung menuturkan, seluruh warga negara harus menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Begitu juga para elite politik dan tokoh bangsa.
"Saya kira apa relevansinya kita untuk melakukan itu (aksi 22 Mei)? Kita negara yang menghormati konstitusi, menghormati institusi KPU, dan Bawaslu," kata Akbar di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2019).
Mantan Ketua DPR ini mengingatkan, pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil penghitungan pemiu yang dilakukan KPU sebaiknya menempuh jalur hukum dengan membeberkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Gugatan terhadap KPU, kata Akbar, dapat melalui Bawaslu. Adapun sengketa hasil bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau seandainya ada yang tidak setuju kemudian mempunyai bukti-bukti terjadi penyimpangan, ada institusi yang bisa digunakan yakni ada Bawaslu, bahkan ada Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.
Isu people power mencuat jelang pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 oleh KPU pada 22 Mei 2019. Aparat keamanan pun terus melakukan langkah antisipasi, kendati hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan tentang adanya aksi massa tersebut.
Akbar meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu tersebut. TNI dan Polri dalam kondisi siaga.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2Q8b2CW
May 20, 2019 at 12:37AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertanyakan Aksi 22 Mei, Akbar Tanjung: Kita Negara yang Menghormati Konstitusi"
Post a Comment