JAKARTA, iNews.id, – Perludem mengapresiasi langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uni menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya menjadi perjuangan bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada pemilu 2019 ini. Sebab, pilpres maupun pileg dilakukan melalui banyak tahapan.
"Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 (Prabowo-Sandi) itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” kata Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk “MK adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
BACA JUGA: Yusril Sebut Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Tepat dan Terhormat
Titi mengakui bahwa Bambang atau akrab disapa BW merupakan satu-satunya advokat yang menciptakan cerita sukses (success story) yakni berhasil mendiskualifikasi pemenang pemilu ketika menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang menggugat hasil Pilkada Kota Waringan Barat pada 2010 di MK.
”Namun pemilu tentu berbeda dengan pilkada karena lebih luas baik itu wilayah pemilihan, jumlah pemilih, kemudian penyelenggara pemilu dan lainnya. Ini tentu harus disiapkan untuk pembuktiannya,” kata dia.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu argument gugatan itu yakni adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2019.
"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini secara resmi, dilengkapi daftar alat bukti, dan kita akan melengkapi daftar alat bukti," kata Ketua Tim Kuaa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (25/5/2019) malam.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2Ew1mNU
May 25, 2019 at 07:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem: Tidak Mudah Membuktikan Kecurangan TSM Pemilu 2019"
Post a Comment