Search

Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada Biksu Antimuslim

YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar, Selasa (28/5/2019), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap biksu Budha antimuslim terkait tuduhan penghasutan.

Pejabat kepolisian Nay Pyi Taw, Myo Thu, mengatakan, seorang pejabat Pengadilan Distrik Yangon mengajukan gugatan terhadap pria bernama Wirathu itu terkait hasutan antimuslim.

"Hakim menerimanya dan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa malam," kata Myo, dikutip dari kantor berita Anadolu, Rabu (29/5/2019).

Surat perintah itu dikeluarkan hakim juga karena biksu Wirathu menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara maksimal seumur hidup dan/atau denda.

"Namun, polisi sejauh ini belum menangkapnya," katanya, tanpa memberikan rincian alasan penundaan penangkapan tersebut.

Pejabat senior pemerintah mengatakan, Wirathu juga menjadi sasaran kekerasan terkait sebuah video di mana dalam pidatonya dia mengkritik pemimpin Aung San Suu Kyi. Video itu menjadi viral pada awal bulan ini.

Sementara itu pendukung Wirathu, Aung Kyaing, mengatakan, sang biksu berada di biara di Kota Mandalay pada Senin dan belum ada polisi yang datang.

"Dia sekarang dalam perjalanan ke Yangon karena dipanggil dewan biksu," kata Kyaing, Rabu.

Pria yang pernah menyebut dirinya sebagai 'Bin Buddha Laden' itu merupakan sosok utama di balik penyebaran sentimen anti-muslim sejak kekerasan terhadap muslim Rohingya pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EH8U0q
May 29, 2019 at 08:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada Biksu Antimuslim"

Post a Comment

Powered by Blogger.