Search

Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Media Sosial

JAKARTA, iNews.id, - Pemerintah memutuskan untuk membatasi fitur media sosial sebagai respons atas peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Pembatasan bersifat sementara dan dilakukan bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menuturkan, pembatasan dilakukan untuk menghindari tersebarnya berita bohong dan provokasi. Aksi kerusuhan 22 Mei 2019 sengaja dirancang untuk membangun antipati pada pemerintah.

”Untuk sementara kita lakukan pembatasan di media sosial tertentu, tidak diaktifkan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/5/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pembatasan sejumlah fitur media sosial bersifat sementara dan dilakukan bertahap. Fitur dimaksud yakni foto dan video.

Menurut Rudiantara, modus yang digunakan pelaku untuk memprovokasi warga selama ini menggunakan media sosial yang kemudian diviralkan.

”Modusnya posting di media sosial seperti Facebook, Instagram berupa video, foto dan meme. Kemudian screen capture, diviralkan di Whatsaap,” kata dia.

Menurutnya, dampak dari pembatasan fitur ini pengguna akan mengalami perlambatan dalam menggunggah (upload) ataupun mengunduh (download) foto dan video.

Rudiantara menyebutkan, dalam situasi ini pemerintah mengajak masyarakat untuk kembali ke media mainstream. Media arus utama dinilai berperan menyiarkan informasi yang benar.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EplyRP
May 22, 2019 at 09:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video Media Sosial"

Post a Comment

Powered by Blogger.