Search

OTT Penyidik Imigrasi di NTB terkait Dugaan Suap Izin Tinggal WNA

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada dini hari tadi. Menurut Laode, OTT itu berkenaan dengan transaksi suap izin tinggal warna negara asing (WNA) di wilayah itu.

Dari transaksi ilegal tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Informasi tentang transaksi suap itu diketahui KPK setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana. Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” ungkap Laode kepada iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (28/5/2019).

BACA JUGA: KPK OTT Pegawai Imigrasi di NTB, 8 Orang Diamankan

Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan delapan orang dari unsur penyidik imigrasi, pejabat, hingga swasta. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

“Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ucap Laode. KPK masih akan menggali keterangan dari kedelapan orang yang diamankan itu untuk kemudian ditentukan status hukum mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VSQ787
May 28, 2019 at 07:11PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Penyidik Imigrasi di NTB terkait Dugaan Suap Izin Tinggal WNA"

Post a Comment

Powered by Blogger.