Search

Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 tentang dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Pihak terlapor adalah calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan pendahuluan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan pada sidang putusan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ucap Abhan.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, laporan yang diajukan oleh BPN tersebut hanya menyertakan bukti berupa salinan berita daring (dalam jaringan) tanpa didukung bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video.

"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," ujar Ratna.

Dia menambahkan, pihak pelapor juga tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yaitu calon presiden 01 Jokowi yang dilakukan secara sistematis, dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dari lima laporan yang hari ini direncanakan akan dilaporkan, baru satu laporan yang terlaksana yaitu terkait pengerahan ASN dalam upaya pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hari ini baru satu terkait dengan laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres sehingga tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11 siang tadi," ucap Dasco di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JtZfi4
May 20, 2019 at 06:25PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres"

Post a Comment

Powered by Blogger.