
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, hari ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sofyan batal diperiksa pada Jumat (24/5/2019) lalu. Ketika itu, Sofyan menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus lainnya, sehingga KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan besok Senin (27/5/2019) pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (26/5/2019) malam.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Sofyan. Karena itu, hari ini KPK rencananya juga akan memanggil sejumlah saksi terkait perkara PLTU Riau-1. “Selain itu pada Senin besok ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini,” ujar Febri.
BACA JUGA: Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK
Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),
Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2MbxOf4
May 27, 2019 at 12:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Hari Ini"
Post a Comment