Search

Ketua DPRD Tulungagung Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang Rp4,8 miliar, tepatnya Rp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu didug KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Hal itu diketahui KPK setelah menyimak sejumlah fakta persidangan terkait kasus yang sama yang menjerat Syahri Mulyo. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Kemudian, uang itu diduga diberikan kepada Supriyono selaku Ketua DPRD.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka

"Dalam persidangan terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Febri menerangkan, dalam fakta sidang Syahri Mulyo terungkap bahwa ada penerimaan fee proyek APBD dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahun atau total sekitar Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain sebesar Rp750 juta. Uang itu diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014 hingga 2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp1 miliar untuk Syahri.

"Sehingga dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR (Supriyono) menerima Rp3.750.000.000," ujarnya.

Dengan kata lain, KPK menduga sumber uang Rp4,8 miliar lebih yang diterima Supriyono, sebanyak Rp3,75 miliar berasal dari Syahri Mulyo yang saat itu masih menjadi sebagai Bupati.

BACA JUGA: Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun Penjara

"Tersangka SPR diduga menerima Rp4.880.000.000 terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," ujarnya.

Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30jJDTd
May 14, 2019 at 10:03AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketua DPRD Tulungagung Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.