
JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri. Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut.
"Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/5/2019).
BACA JUGA:
Status Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Kivlan Zen Dibatalkan
Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri
Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho. "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2VfZ6QD
May 11, 2019 at 10:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkumham Akui Batalkan Status Cegah Kivlan Zen ke Luar Negeri"
Post a Comment