Search

Jual Data Rahasia ke China Rp355 Juta, Mantan Agen CIA Divonis 20 Tahun Penjara

WASHINGTON, iNews.id - Mantan agen CIA, Kevin Mallory (62), divonis hukuman penjara 20 tahun dalam sidang Jumat (17/5/2019) atas tuduhan menjadi mata-mata China.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Spionase karena menjual data rahasia pertahanan AS ke agen intelijen China seharga 25.000 dolar AS atau sekitar Rp355 juta (kurs saat ini) saat berpergian ke Shanghai pada Maret dan April 2017.

"Tujuan Anda adalah mendapatkan informasi dan tujuan saya adalah mendapat bayaran," kata Mallory kepada agen China saat pertemuan pada 5 Mei 2017, sebagaimana diungkap dalam persidangan, dikutip dari AFP, Sabtu (18/5/2019).

Pria yang lancar berbahasa mandarin itu penah mengabdi pada militer AS, lalu menjadi agen khusus untuk layanan keamanan Departemen Luar Negeri, sebelum menjadi agen untuk kasus rahasia CIA.

Kasus Mallory menambah daftar mantan agen intelijen AS yang terjerat kasus menjadi mata-mata China

Mantan agen lainnya Ron Hansen menghadapi hukuman penjara 15 tahun setelah mengaku bersalah pada Maret lalu atas tuduhan menjual informasi rahasia kepada warga China.

Kasus yang paling menyita perhatian, pada 1 Mei, mantan agen CIA Jerry Chun Shing Lee mengaku bersalah juga atas tuduhan yang sama. Pria 54 tahun itu terancam hukuman penjara sermur hidup. Dia ditangkap pada Januari 2018 atas tuduhan memberikan informasi kepada pemerintah China mengenai jaringan informan CIA yang bertugas di China pada 2010 hingga 2012.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Yzjv5c
May 18, 2019 at 07:44PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Data Rahasia ke China Rp355 Juta, Mantan Agen CIA Divonis 20 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.