Search

Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh ASN untuk menghindari perbuatan yang mengarah pada tindakan gratifikasi. Di antaranya menerima uang, bingkisan atau parcel, dan fasilitas lain yang berhubungan jabatan.

"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip Sabtu (25/5/2019).

Bima mengatakan, aturan itu berlaku bukan hanya bagi ASN secara individu, melainkan yang mengatasnamakan institusi negara atau daerah yang meminta jatah THR kepada masyarakat atau perusahaan.

Selain gratifikasi, Bima juga mengingatkan bahwa ASN dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, terutama memanfaatkan kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mudik Lebaran.

"ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar dia.

Bagi ASN yang menerima gratifikasi, Bima meminta mereka untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id," ujar dia.

Imbauan tersebut dituangkan dalam SE Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-22/99 tertanggal 23 Mei 2019. Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ew7Tsa
May 25, 2019 at 06:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jelang Lebaran, PNS Diimbau Tidak Minta Sumbangan dan Terima Hadiah Berbalut THR"

Post a Comment

Powered by Blogger.