
JAKARTA, iNews.id - Izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan berakhir pada 20 Juni 2019. Sebuah petisi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin ormas yang dicap radikal itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak menutup mata atas desakan dari sebagian masyarakat tersebut. Dia berjanji, desakan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan.
"Itu (petisi) nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetap menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya," tuturnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Tjahjo mengaku, hingga saat ini belum menerima surat terkait perpanjangan izin FPI yang habis pada tanggal 20 Juni mendatang. Jika izin tersebut masuk, dia memastikan, pihaknya langsung melakukan evaluasi.
"Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang ya baru kita lakukan evaluasi dengan kementerian lembaga terkait," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Mengenai banyaknya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat untuk menyetop dan melanjutkan izin dari FPI, Tjahjo meminta masyarakat dan lembaga itu sendiri untuk ikut bersama-sama mengawal dan mengevaluasi.
"Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu saja. Belum nih, belum ada apa-apa kok," ujarnya.
Untuk diketahui, izin FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019 mendatang. Berbagai polemik mulai muncul di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang menilai FPI sebagai ormas radikal dan penuh kekerasan sehingga mendesak agar Kementerian Dalam Negeri mencabut izinnya.
Namun, tak sedikit pihak yang merasakan berbagai manfaat dari kehadiran ormas tersebut. Salah satunya adalah aksi cepat tanggap para anggota FPI di lokasi bencana jika dibandingkan dengan pemerintah setempat.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2HlndJT
May 17, 2019 at 01:42AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Izin FPI Berakhir 20 Juni, Tjahjo: Petisi Masyarakat Jadi Pertimbangan"
Post a Comment