
JAKARTA, iNews.id - Sebagian harga tiket pesawat yang dijual saat ini masih ada yang di atas tarif batas atas (TBA). Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hal itu tidak berarti maskapai melanggar aturan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pantauan yang dilakukan sejauh ini tidak ada maskapai yang melanggar aturan TBA. Pasalnya, TBA belum memasukkan komponen biaya-lain seperti PPN, iuran wajib dana pertanggungan Jasa Raharja, tarif pelayanan jasa penumpang, dan biaya tambahan lainnya.
"Kalau di lapangan terjadi sesuatu seolah-olah di atas TBA karena memang TBA yang kita tetapkan itu di luar PPN dan lainnya sehingga memang ada tambahan yang dilakukan oleh maskapai," ujar Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
BACA JUGA:
Kemenhub Cek Langsung Harga Tiket Pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan
Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah Turun 15 Persen
Mantan direktur utama Angkasa Pura II itu menilai, maskapai telah mematuhi aturan TBA baru yang dibuat pemerintah. Bahkan, ada maskapai yang memberikan diskon hingga 50 persen.
"Kami minta kepada Citilink, AirAsia, Lion untuk menyajikan tarif-tarif yang murah. Kita lihat AirAsia melakukan tapi juga Lion ada tarif-tarif yang 50 persen (lebih murah) yang bisa dibeli oleh masyarakat," ucapnya.
Menurut Menhub, kewenangan pemerintah dalam menetapkan harga tiket pesawat terbatas. Selaku regulator, Kemenhub hanya bisa menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah namun tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis maskapai.
"Semula ada tiket relatif mahal. Jadi kami berikan imbauan maskapai (untuk menurunkan) karena domain tarif itu ranah bisnis, ebagai regulator kami tidak (memaksa), bukan ranah kami melakukan itu," tutur dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2wct9i5
May 21, 2019 at 11:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Masih Ada yang di Atas TBA, Begini Penjelasan Menhub"
Post a Comment