Search

Berlangsung Alot, Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur hingga Tengah Malam

JAKARTA, iNews.id, - Rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu Luar Negeri wilayah Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berlangsung alot. Berulangkali diskors, rekapitulasi masih berjalan hingga Senin (20/5/2019) dini hari.

Alotnya rekapitulasi karena Bawaslu dan sejumlah partai politik peserta pemilu 2019 mempertanyakan 62.278 surat suara untuk pemilih metode pos yang terlambat tiba di PPLN Kuala Lumpur.

Untuk diketahui, pemilu di Kuala Lumpur dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya temuan surat suara yang sudah tercoblos.

Dalam rapat pleno ini, Ketua Bawaslu Abhan mengajukan keberatan atas mekanisme PSU menggunakan pemilihan metode pos tersebut.

"Kemarin ketika pelaksanan penghitungan surat suara pos (di PPLN Kuala Lumpur), tentu jajaran panwas luar negeri kami ada keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung," kata Abhan, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (19/5/2019) tengah malam.

BACA JUGA: Investigasi PKS Temukan Ribuan Pemilih Hantu di PSU Kuala Lumpur

Menurut Abhan, PSU ini semestinya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur, yakni dengan merujuk pada catatan kejadian khusus (formulir C2) yang dikeluarkan KPU tanggal 13 Mei 2019, dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019.

Dalam surat tersebut diatur tahapan-tahapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur ini. Pertama, diatur mengenai batas waktu penerimaan logistik surat suara oleh PPLN KL pada 9 Mei 2019. Kemudian, batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Adapun batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.

Kenyataannya, ada sekitar 62.278 surat suara yang terlambat datang lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei.

Menurut Abhan, penerimaan surat suara itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Dia pun 62.000 lebih surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.

"Karena ada surat yang disebutkan KPU adalah batas penerimaan surat suara pos tanggal 15 Mei, maka kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada tanggal 15 Mei. Itu terdiri dari pos 01 sampai pos 039. Artinya selebihnya (62.278 surat suara) yang diterima melampaui tanggal 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," katanya.

BACA JUGA: DPR Minta Bawaslu Kembali Investigas PSU Kuala Lumpur

Argumen Bawaslu ditentang anggota PPLN Kuala Lumpur, Yusron. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan 62.000 lebih surat suara itu dikarenakan persoalan teknis. "Hanya karena kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok paginya," kata Yusron.

Oleh karena itu, PPLN Kuala Lumpur, kata dia, memastikan bahwa 62.000 surat suara itu bisa ikut dihitung. Sebab dia memiliki bukti bahwa surat suara itu diterima PPLN pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia. "Kami ada buktinya bahwa surat suara pos diterima di tanggal 15 (Mei)," kata dia.

Meski begitu, Bawaslu masih keberatan. Sebab penerimaan pada 15 Mei itu diterima PPLN Kuala Lumpur di kantor pos.

"Surat ini tidak menyatakan tegas, apakah batas penerimaan yang diartikan ini adalah adalah ketika diterima di PPLN nya atau di pos," ungkap Abhan. "Kalau kami mengartikan, karena proses itu ada di PPLN maka ini batas penerimaan di PPLN bukan di cap (diterima) di posnya," kata dia.

Editor : Zen Teguh

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WewifO
May 20, 2019 at 07:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berlangsung Alot, Rekapitulasi Suara Kuala Lumpur hingga Tengah Malam"

Post a Comment

Powered by Blogger.