Search

Ahli Hukum Tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji di MK

JAKARTA, iNews.id - Penolakan Prabowo terhadap penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2019. Penolakan tersebut akan berpengaruh jika bisa dibuktikan melalui jalur konstitusi.

“Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar ahli hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Dia mengatakan, bukti ada kecurangan pilpres hanya bisa diuji melalui persidangan di MK. Permohonannya juga harus dipersiapkan dengan matang.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Hitungan Internal BPN: Prabowo-Sandi 55,42%, Jokowi-Ma'ruf 44,14%

KPU Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Suara untuk 7 Provinsi

Dia juga mempertanyakan penolakan Prabowo terhadap penghitungan suara oleh KPU. “Kalau yang dia tolak Situng, Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU," katanya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena menurutnya penuh kecurangan. Capres nomor urut 02 itu mengungkapkan, hasil penghitungan internalnya meraih 54,24% suara sementara Jokowi-Maruf Amin 44,14% suara.

Perolehan suara itu berbeda dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 80% data masuk, yakni Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,26% dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,74%.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Q6HGF9
May 15, 2019 at 08:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahli Hukum Tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.