
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum. Mereka direkrut sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Wiranto mengungkapkan, kriteria anggota Tim Asistensi Hukum merupakan orang yang memiliki sikap baik, tahu mengenai persoalan hukum dan memiliki pengalaman di bidang hukum. Selain dari pakar atau ahli hukum, Tim Asistensi juga berasal dari dari Staf Polhukam dan anggota Polri.
"Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat," ujar Wiranto usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengatakan, pakar atau ahli hukum yang dikumpulkan bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat. "Pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," katanya.
Masukan tersebut akan menguatkan dukungan para pemangku di bidang hukum terhadap sikap tegas pemerintah menindak aksi masyarakat yang meresahkan.
"Jadi, jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali Orde Baru, Pak Jokowi diktator. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang," ucapnya.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka TPPU
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Kubu Prabowo Ungkit Peristiwa 98
Berikut nama-nama anggota tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:
1. Prof Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof Dr Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2WvL0Md
May 10, 2019 at 01:12AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "22 Tim Hukum yang Dibentuk Wiranto untuk Telaah Aksi Meresahkan"
Post a Comment