Search

Tepis Kriminalisasi Ulama, Polri: Penyidik Punya Alat Bukti Kasus Bachtiar Nasir

JAKARTA, iNews.id, – Mabes Polri mememastikan penyidik Bareskrim memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alat bukti ini akan dilengkapi dengan keterangan tersangka yang rencananya diperiksa besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Penyidik telah mengusut kasus ini sejak lama.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2019).

BACA JUGA: Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dia pun menepis tudingan kriminalisasi ulama dalam penetapan tersangka ini. Penetapan tersangka tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu telah sesuai dengan fakta hukum.

"Jadi tolong membaca setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum, jangan ke background-nya. Tanpa melihat status, orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang dia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Lt7a0O
May 07, 2019 at 11:55PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tepis Kriminalisasi Ulama, Polri: Penyidik Punya Alat Bukti Kasus Bachtiar Nasir"

Post a Comment

Powered by Blogger.