
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi menerapkan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Setiyadi Nomor AP 201/1/3/DRJD/2019 pada tanggal 9 Mei 2019. Dalam surat itu, sistem ganjil genap untuk arus mudik diberlakukan di Pelabuhan Merak dan sebaliknya, untuk arus balik diterapkan di Pelabuhan Bakauheni.
Di Pelabuhan Merak, sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019 mulai pukul 20:00 WIB-08.00 WIB (3 Juni). Sementara di Pelabuhan Bakauheni diterapkan mulai tanggal 6-9 Juni 2019 mulai pukul 20:00 WIB-08:00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari.
“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (11/5/2019).
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2VRqR6s
May 11, 2019 at 07:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem Ganjil-Genap di Penyeberangan Merak-Bakauheni"
Post a Comment