
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, tidak terima atas penetapan tersangka kliennya oleh polisi. Dia menilai penetapan status hukum tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu terkesan dipaksakan.
“Saya sangat kecewa dengan pihak Polda Metro Jaya yang begitu cepat menetapkan Saudara Eggi sebagai tersangka,” kata Pitra di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengaku kecewa lantaran sejak awal sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi. Pasalnya, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim kuasa hukum Eggi.
Pada pemanggilan pertama, kata dia, langsung ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Artinya, langsung dimulai penyidikan. Seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada wawancara dulu, undangan dulu, atau pun klarifikasi,” ujar Pitra.
Dia menuturkan, selain tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, Polda Metro Jaya langsung mengeluarkan SPDP yang selanjutnya dikirim ke Jaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Kemudian, tadi malam kami mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei 2019,” ucapnya.
BACA JUGA: Buntut People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Pitra menilai Eggi tidak pernah melakukan makar ataupun menggulingkan pemerintahan yang sah. Secara istilah, kata dia, makar diartikan sebagai upaya untuk membunuh pemerintah. “Sementara, ini (Eggi) tidak ada,” tuturnya.
Dia mengatakan, yang disampaikan Eggi ketika itu hanya soal kecurangan pemilu. Ungkapan tersebut dilontarkan politikus PAN itu karena secara legal Eggi memang punya posisi sebagai advokat dari Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi.
“Satu lagi, dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power itu. Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 UU Advokat, seorang pengacara tidak bisa dipidana ataupun digugat secara perdata. Dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya,” ungkap Pitra.
Selain itu, pada Pasal 19 UU Advokat juga dijelaskan, advokat itu wajib merhasiakan apa yang dia tau dari kliennya. Karena itu, Eggi selaku pengacara sebenarnya tidak boleh diperiksa terkait materi pembelaan ke kliennya, dalam hal ini Amien Rais.
“Terkait penetapan tersangka ini, kami akan berkoordinasi dengan PMJ (Polda Metro Jaya). Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok (gara-gara) statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2VdAp7k
May 09, 2019 at 08:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar"
Post a Comment