Search

KPK Sebut Sistem Pemilihan Rektor Berpotensi Korupsi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi korupsi pada pemilihan rektor sejumlah perguruan tinggi (PT) di Indonesia. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima lembaga antirasuah tersebut dari masyakarat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Jadi KPK memang perlu diklarifikasi lagi tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Laode di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

BACA JUGA: Isu Jual Beli Jabatan Rektor, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?

Laode menjelaskan, potensi terjadinya korupsi dalam pemilihan rektor tak hanya di Kementerian Agama (Kemenag), melainkan di beberapa kementerian. Seperti, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Penyalahgunaan kuota Menteri juga menjadi potensi korupsi yang diperhatikan KPK. Mengingat, sebelumnya sempat ada isu jual beli jabatan rektor di salah satu universitas negeri di bawah Kemenag.

"Dua-duanya (berpotensi terjadi korupsi) baik itu Kemendikti maupun Kementerian Agama ada. Jadi, karena ada, kalau di Kemendikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri, itu kan suaranya 30 persen itu biasanya bisa disalahgunakan," ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan tinggi, maka KPK melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya dengan menanamkan pendidikan antikorupsi. Tidak hanya itu, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Menristek Dikti Mohammad Nasir untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi.

"Melakukan kerja sama yaitu pengendalian konflik of interest di dalam perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi dan dalam memperbaiki tata kelola perguruan tingginya itu sendiri. Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul sangat konsen dari itu kami sudah bicarakan dengan menteri ristek dan pendidikan tinggi," tutur Laode.

Hari ini KPK melakukan Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Gedung ACLC KPK. Dalam kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan dan sejumlah perwalian dari perguruan tinggi.

Dalam acara tersebut diusulkan untuk menekan potensi korupsi, maka diperlukannya mata kuliah antikorupsi di perguruan tinggi.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LLuYNE
May 16, 2019 at 09:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sebut Sistem Pemilihan Rektor Berpotensi Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.