Search

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Menteri ESDM Jonan dan Dirut Pertamina Nicke

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Lembaga antirasuah ini juga memeriksan empat saksi lainnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, mereka adalah Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN Muhamad Ali, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sales Retail PT Bahana Securitas Muhisan dan narapidana PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

BACA JUGA:

KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Hari Ini

Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK

Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan

Sebanyak enam saksi tersebut, dia menambahkan, diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait PLTU Riau-1," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (27/5/2019).

KPK juga memanggil Sofyan Basir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah sebelumnya batal diperiksa. "Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan besok Senin (27/5/2019) pagi. Surat panggilan sudah kami sampaikan," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Walaupun, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HF9kXf
May 27, 2019 at 05:40PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Menteri ESDM Jonan dan Dirut Pertamina Nicke"

Post a Comment

Powered by Blogger.