Search

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Bekraf hingga Rp25 Juta

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, menyasar PNS di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Perpres itu diteken oleh Jokowi pada 26 April kemarin.

Dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan Bekraf selain diberikan penghasilan, juga diberikan tukin setiap bulan yang dihitung mulai Oktober 2018. Pemberian tukin ini berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Besaran tukin disesuai kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 alias terendah mendapatkan tukin sebesar Rp1,766 juta sementara kelas jabatan 17 atau tertingginya mendapatkan tukin setiap bulan sebesar Rp24,93 juta. Seluruh tukin ini dibebankan dari APBN.

Namun, tidak semua pegawai Bekraf akan memperoleh tukin. Mereka yang tidak mendapatkan hak tukin yaitu (1) pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, (2) pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, (3) pegawai yang sudah diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu sambil menunggu diberhentikan, (4) pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun, dan (5) pegawai pada badan layanan umum.

Dengan adanya perpres baru ini, maka Perpres Nomor 38 tahun 2017 menjadi tidak berlaku. Perpres ini juga telah diundangkan pada 29 April 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WxUCX6
May 12, 2019 at 02:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Bekraf hingga Rp25 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.