Search

Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen khawatir dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Kebebasan menyampaikan pendapat dinilai semakin dibatasi.

Dia mengaku saat ini menjadi korban perkembangan demokrasi yang semakin memprihatinkan. Padahal batasan menyampaikan kebebasan berdemokrasi, merdeka berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999.

"Demokrasi sekarang sudah mati. Kebebasan berekspresi sudah dibatasi," ujar Kivlan usai diperiksa di Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Tuduhan makar yang ditujukan kepadanya dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Selama ini dia hanya mengemukakan pendapat atas persoalan yang terjadi. “Saya dikriminalisasi oleh orang tersebut yang menyatakan saya bersalah,” ucapnya.

BACA JUGA:

Dituduh Melarikan Diri, Kivlan: Saya Dikawal Polisi dalam Pesawat Sampai Batam

Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Kivlan diperiksa Bareskrim atas laporan dari seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Dengan Nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Bareskrim melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YnISa3
May 13, 2019 at 08:52PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.