
JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka berinisial EY usia 25 tahun itu ditangkap karena menyebarkan berita yang menuduh Jokowi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berita bohong itu diunggah di akun media sosial Facebook Egiet Yusatanagi. EY ditangkap di daerah Tangerang Selatan pada Selasa 7 Mei 2019.
"Konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
BACA JUGA:
Sebut Wisatawan 212 Penghamba Uang, Pendukung Ahok Dikecam Netizen
Prihatin Kasus Bachtiar Nasir, Prabowo: Ini Upaya Kriminalisasi Ulama
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit tab dan tiga unit handphone. EY mengaku mendapatkan konten tersebut dari media sosial dan disebarkan ulang.
"Dari hasil interogasi sementara yang bersangkutan mendapatkan konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp dan yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2vLxAzY
May 09, 2019 at 06:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bareskrim Tangkap Penuduh Jokowi PKI di Tangerang Selatan"
Post a Comment