Search

Atasi Tekor Neraca Dagang, Pemerintah Utak Atik Sistem Pencatatan Neraca Migas

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal merombak penghitungan neraca minyak dan gas (migas). Hal ini untuk mengatasi tekornya neraca perdagangan, terutama pada neraca migas.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, ada dua komponen perhitungan yang akan diubah. Pertama, minyak mentah (crude oil) hasil eksplorasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini diekspor bakal dibeli dan diolah Pertamina untuk kepentingan pasar dalam negeri.

"Pasti akan menurunkan ekspor crude oil kita. Tapi di sisi lain, impor crude oil yang tadinya kita impor kan juga jadi turun, jadi set off ya, jadi nol," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Susiwijono tidak menyebutkan, seberapa signifikan hal ini bisa berpengaruh dalam pencatatan neraca migas. Namun, yang pasti secara substansi tidak ada yang berubah dari neraca migas karena minyak mentah yang diekspor akan dibeli Pertamina untuk mengurangi impor yang selama ini dilakukan.

Kedua, kata dia, sebagian impor minyak mentah yang dilakukan Pertamina berasal dari sumur minyak mereka di luar negeri. BUMN migas itu diketahui telah berinvestasi miliaran dolar AS di sejumlah negara seperti Irak, Aljazair, dan Malaysia.

"Hasilnya Pertamina eksplorasi itu sekarang waktu dibawa ke Indonesia tercatat sebagai impor atau tidak?" kata dia.

Dia menyebut, hasil eksplorasi minyak Pertamina di luar negeri yang dibawa ke Indonesia tercatat sebagai impor. Sementara investasi yang dilakukan pertamina tercatat, sehingga nanti akan dimasukkan dalam neraca jasa, bukan neraca dagang.

"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri tadi akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VDTXlG
May 23, 2019 at 03:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Atasi Tekor Neraca Dagang, Pemerintah Utak Atik Sistem Pencatatan Neraca Migas"

Post a Comment

Powered by Blogger.