Search

Ancam Bunuh Trump, Pria AS Terancam Hukuman 140 Tahun Penjara

WASHINGTON, iNews.id - Seorang pria asal Connecticut, Amerika Serikat (AS), didakwa atas tuduhan mengancam membunuh Presiden Donald Trump serta membuat ancaman serangan bom. Jika terbukti bersalah, pria tersebut bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.

Dilaporkan Reuters, Senin (13/5/2019), menurut dokumen pengadilan, terdakwa juga membuat ancaman terhadap beberapa orang lainnya dengan mengirim surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.

Gary Gravelle (51) didakwa dengan 16 tuduhan, termasuk mengancam Trump pada September 2018. Saat itu, dia mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan berbunyi "You Die."

Menurut surat dakwaan, terdakwa juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid, dan salah satu cabang dari National Association for the Advancement of Colored People (NAACP) - sebuah asosiasi orang kulit berwarna.

Menurut para pejabat, serbuk putih yang dikirim terdakwa dalam surat-suratnya diklaim sebagai biotoksin, tetapi setelah diselidiki ternyata serbuk tersebut tidak berbahaya.

Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang berisi ancaman akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.

Menurut Jaksa Agung AS John Durham, Gravelle pernah dihukum pada 2013 karena mengirim pesan berisi ancaman. Namun, dia dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai akhirnya ditangkap lagi atas tuduhan baru pada tahun lalu.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vSyYRH
May 13, 2019 at 09:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ancam Bunuh Trump, Pria AS Terancam Hukuman 140 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.