
JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta bekerja profesional untuk membuktikan Ustaz Bactiar Nasir terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian dugaan kriminalisasi ulama dalam kasus Bactiar Nasir akan gugur jika polisi mampu membuktikan secara hukum.
Ahli hukum Refly Harun yakin polisi tidak sembarangan dalam menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Sebab penetapan seorang menjadi tersangka harus disertai alat bukti yang kuat.
"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," ujar Refly di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka TPPU
Bachtiar Nasir Anggap Kasus yang Menjeratnya Terlalu Politis
Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki polisi antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman.
Selain itu keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar. Alat bukti lainnya, yaitu rekening yayasan yang telah diaudit.
Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2VdaSuT
May 10, 2019 at 11:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahli Hukum Ingatkan Polisi Tak Main-Main Tersangkakan Ustaz Bachtiar"
Post a Comment