Search

Sidang Perdana Kasus 'Bau Ikan Asin' Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan sebutan 'bau ikan asin' digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/12/2019). Selaku terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, akan digelar pukul 12.00 WIB. Demikian seperti dikutip dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang kasus 'bau ikan asin' terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2DVjoZo
December 09, 2019 at 07:47AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Perdana Kasus 'Bau Ikan Asin' Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.