JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat terdapat 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi membungkam kebebasan pers. IJTI mendesak agar DPR mereviu usulan pasal-pasal tersebut.
"Pasal-pasal tersebut sudah kami berikan kepada ketua panja (panitia kerja) di DPR untuk direviu dan bahkan dihilangkan saja pasal-pasal tersebut," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam acara refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Yadi mencontohkan Pasal 219 tentang penghinaan kepala negara. Dia menyebut pasal itu kontraproduktif karena ada pasal yang mengatur hal sama sudah di-judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini, kata Yadi, juga berbahaya bagi pers. Kritik dan penghinaan harus dibedakan secara jelas.
"Ketiga, Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa, ini kami anggap pasal karet. Melawan penguasa ini seperti apa? Bentuknya harus dijelaskan secara detail," kata Yadi.
BACA JUGA: IJTI: Ada 53 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis sepanjang 2019
Ada pula Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. IJTI menilai ketentuan ini juga pasal karet dan mengancam kebebasan pers karena objek dan subjek bisa dimainkan.
Lebih lanjut, Yadi menyebut pada Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal ini juga dianggap sangat membahayakan karena tidak jelas ukurannya. Padahal, pada dasarnya media telah memiliki prinsip verifikasi dan akurasi dan yang jelas dalam kode etik jurnalistik.
Begitu juga Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati yang juga dianggap sebagai pasal karet sehingga harus dihilangkan.
Yadi mengingatkan, jika 10 pasal itu tak dihiraukan, ada empat kemungkinan bahaya yang terjadi. Pertama, pers akan kehilangan daya kritis. Kedua, KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga, publik takut mengkritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang.
"Ini poin yang ingin saya katakan. IJTI pun sudah sampaikan ke Dewan Pers untuk (mendorong) menghilangkan pasal kontroversi. Kedua, DPR harus meminta masukan masyarakat sebelum diundangkan dan dewan pers harus terlibat aktif dalam pasal ini," ujarnya.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2tk42Mc
December 31, 2019 at 07:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers"
Post a Comment