Search

Menhub Peringatkan Truk ODOL Jangan Coba-Coba Masuk Tol

BEKASI iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan (overdimension and  overload/ODOL) jangan coba-coba melewati jalan tol. Apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan terjadi lonjakan arus kendaraan. 

"Kita terus intensifkan untuk terus mengawasi keberadaan truk ODOL agar jangan melintas di jalan tol. Kita juga sudah minta ke pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang melanggar," kata Menhub di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019). 

Dia sudah mengimbau dan meminta kepada pemilik truk dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan muatan. Selain melanggar aturan, truk ODOL juga menghambat arus lalu lintas di jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.

Kementerian Perhubungan segera menerbitkan larangan kendaraan ODOL melalui di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait.

"Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujar Budi. 

Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Dia mengimbau pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk melakukan penyesuaian ukuran truk.

Guna mengetatkan peraturan, pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.

Selanjutnya, Kemenhub akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan.

BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.

"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar Budi. 

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2DV9F5t
December 09, 2019 at 07:37AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menhub Peringatkan Truk ODOL Jangan Coba-Coba Masuk Tol"

Post a Comment

Powered by Blogger.