Search

JK dan Luhut Bakal Dapat Posisi Kehormatan di Golkar

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan memberikan posisi kehormatan di internal partai kepada dua politikus senior partai berlambang beringin itu, yakni Jusuf Kalla (JK) dan Luhut Binsar Panjaitan. Hal itu dikemukakan Ketua Pimpinan Sidang Munas X Partai Golkar, Azis Syamsuddin, di Jakarta, Rabu (4/12/2019) malam.

Dia menyebutkan, hampir 2/3 peserta munas mengusulkan untuk tetap menetapkan Aburizal sebagai ketua Dewan Pembina, Akbar Tandjung sebagai ketua Dewan Kehormatan, dan Agung Laksono sebagai ketua Dewan Pakar. Selanjutnya, kata Azis, ada juga usulan dari Airlangga untuk memberikan posisi kehormatan bagi JK dan Luhut.

“Dari Pak Airlangga, ada masukan untuk memberikan tempat kehormatan bagi Bapak Jusuf Kalla dan Pak Luhut Binsar Panjaitan,” kata Azis.

Usul dan masukan dari Airlangga dan peserta munas terkait dengan jabatan bagi para senior Golkar itu akan dibawa dalam rapat komisi yang akan dipimpin Airlangga Hartarto untuk ditetapkan sekaligus membahas komposisi DPP Partai Golkar 2019-2024.

Ditemui seusai penetapan dirinya sebagai ketua umum Partai Golkar 2019-2024, Airlangga Hartarto mengatakan, masukannya untuk memberikan posisi kehormatan bagi JK dan Luhut dilandasi penghormatan Golkar bagi para kader senior.

“Para senior sudah duduk dalam struktur, Pak Aburizal Bakrie, Pak Agung Laksono, dan Pak Akbar Tanjung. Kami juga punya dua senior lagi, yakni pak Jusuf Kalla dan Pak Luhut Binsar Panjaitan. Kami akan menawarkan kepada beliau-beliau posisi yang beliau minati," kata Airlangga.

Selain membahas komposisi DPP dan posisi kehormatan bagi para senior Golkar, rapat komisi yang dipimpin Airlangga juga akan membahas program partai ke depan sebagai amanat yang nantinya akan dijalankan DPP Golkar 2019-2024.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34UQDba
December 05, 2019 at 08:19AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "JK dan Luhut Bakal Dapat Posisi Kehormatan di Golkar"

Post a Comment

Powered by Blogger.