Search

Nekat, 4 Ibu Rumah Tangga di Makassar Jadi Penyelundup Sabu-Sabu dari Malaysia

MAKASSAR, iNews.id - Empat ibu rumah tangga (IRT) menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 kilogram dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya, barang haram tersebut ditempel di tubuh lalu ditutup dengan korset.

AR (26), AF (29) FT (53) dan AL (33) yang merupakan warga Kota Parepare, Sulsel diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Mereka ditangkap Jumat (13/12/3019).

“Penangkapan dilakukan berdasar pengembangan informasi sehari sebelumnya, terkait upaya penyelundupan sabu yang dikemas dalam empat paket,” kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, Selasa (17/12/2019).

Kepada petugas, para emak ini diiming-imingi Rp20 juta per orang untuk mengantar sabu masuk dari Kalimantan Timur ke Parepare sebelum diedarkan. "Sabu dibawa menggunakan jasa ketiga orang IRT yang kebetulan saat itu menghadiri acara pernikahan keluarganya di Nunukan, Kalimantan Utara," kata Idris.

BACA JUGA: Ambil Paket Sabu dalam Buku, Pengedar dan Pengguna di Baubau Ditangkap Polisi

Awalnya, seorang pria berinisial Pak Ci menawarkan kepada tiga pelaku untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia dan membawanya masuk ke Indonesia. Jalur laut dipilih yakni Pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Parepare Sulsel. "Dengan tujuan akhir pengiriman barang ke Kabupaten Sidrap," katanya.

Salah seorang IRT, bertugas menunggu dan menjemput barang yang dibawa oleh ketiganya. Sesampainya di Pelabuhan Parepare, mereka berempat langsung menjalankan perintah Pak Ci untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Sidrap.

Petugas yang telah mendapatkan informasi lebih awal, meringkus keempat IRT itu bersama seorang supir mobil berinisial SY sesaat sebelum melanjutkan perjalanan. "Keempat IRT bersama supir angkutan mengaku sama sekali tak mengetahui asal-usul barang haram itu," katanya.

BACA JUGA: Ibu di Depok Nekat Selundupkan Sabu untuk Anak yang Ditahan di Lapas

Sementara identitas Pak Ci sudah dikantongi dan dalam pencarian BNN Sulsel. "Kita upayakan untuk buru si pengendali ini. Dia memanfaatkan keempat IRT ini,"
kata Idris.

Petugas saat ini tengah mendalami dan mengembangkan informasi lanjutan untuk mengungkap pelaku lain yang ditugaskan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Keempat IRT itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara SY yang bertindak sebagai sopir mobil sewaan masih berstatus saksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 111, 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal empat tahun.

Editor : Umaya Khusniah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2M5GD7D
December 18, 2019 at 08:51AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nekat, 4 Ibu Rumah Tangga di Makassar Jadi Penyelundup Sabu-Sabu dari Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.