JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Idrus Marham. Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 itu mendapat keringanan hukuman menjadi tinggal 2 tahun penjara, dari tadinya 5 tahun penjara.
"Kalau dilihat dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan bahwa KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2019) malam.
Kendati demikian, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut. "Tetapi bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama Majelis Hakim yang mengambil putusan itu," ujar Febri.
Dia menuturkan, KPK mengharapkan nanti ada kesamaan visi antarsemua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Jika seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya.
Untuk langkah ke depan, pascaputusan kasasi Idrus itu, dia menyatakan KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi itu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi MA telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Menurut majelis kasasi, kepada Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai plt ketua umum Partai Golkar. Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP. "Tetapi melaporkannya kepada Idrus karena pada saat itu dia menjabat sebagai plt ketua umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Andi.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2Rissj4
December 04, 2019 at 07:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun, KPK: Wajar Bila Kami Kecewa"
Post a Comment