
MONAKO, iNews.id - Pengadilan di Monako menjatuhkan hukuman terhadap dua pria atas kasus perampokan perhiasan bernilai enam juta euro dari sebuah toko Cartier. Pencurian itu terjadi pada 2017.
Serangan di toko Cartier di pusat kerajaan itu dilakukan pada Sabtu siang di kala hujan. Dalam tujuh menit, perampok mencuri 127 permata, sementara karyawan toko disandera di ruang bawah tanah.
Dua pria, yang berasal dari Vallauris di Prancis selatan berusia 19 dan 25 tahun, mengaku terlibat dalam pencurian tersebut.
Salah satunya membuat penjaga keamanan toko membuka pintu dan dia 'mengamankan' toko dengan menodongkan senjata. Sementara yang lain, tidak bersenjata, mengawasi untuk memastikan petugas toko tidak membunyikan alarm.
Salah satu pelaku, Walid Bekkada, dituduh mengancam penjaga dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Monaco.
"Saya bukan gangster," katanya kepada pengadilan, seperti dilaporkan AFP, Selasa (17/12/2019).
"Saya datang ke Monako untuk melakukan apa yang diminta," ujar dia, tanpa memberikan informasi lain.
Sedangkan Sofiane Gallah (19) menerima hukuman penjara tujuh tahun atas perannya dalam pencurian.
"Saya tinggal di lingkungan di mana tidak ada yang lain kecuali perusahaan yang buruk. Saya harus pergi jika saya ingin sukses selama sisa hidup saya," katanya, merujuk pada masa mudanya di sebuah perumahan.
Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian itu ditangkap di Prancis dan diadili di sana.
Pencuri dikejar oleh sekitar 60 polisi Monegasque setelah penggerebekan. Hampir semua permata ditemukan setelah penangkapan mereka.
Perampokan bersenjata jarang terjadi di Monako, salah satu 'taman bermain' bagi orang kaya di Eropa. Namun pada 2012, empat pria Lithuania mencuri koleksi sekitar 50 jam tangan senilai sekitar 200.000 euro dari toko perhiasan.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2RVRXa9
December 17, 2019 at 08:46AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Curi 127 Permata di Toko Cartier, 2 Pria Monako Dihukum 17 Tahun"
Post a Comment