TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Dengan menggunakan rompi merah, Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, AG (46) terlihat pasrah saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya ke mobil tahanan. Ia akan dititipkan di Lapas kelas 2 B Tasikmalaya, Kamis (20/2/2020).
A-G ditetapkan tersangka karena terlibat dugaan kasus korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani memaparkan, pada 2018, Desa Sukasukur mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Tasikmalaya senilai Rp 235 juta untuk 9 kegiatan seperti pembangunan kirmir jalan, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan lainnya.
“Namun yang direalisasikan oleh Kedes ini hanya empat kegiatan dan pengalihan kegiatan sebanyak dua kegiatan, jadi dari sembilan program hanya enam yang direalisasikan beserta pajak itu sekitar Rp 59 juta. Jadi kerugian negaranya mencapai Rp 175 juta, “ kata Sri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Modus yang sama, kata Sri, dilakukan juga oleh Kades pada 2019. Pada tahun tersebut, Desa Sukasukur kembali mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Tasikmalaya senilai Rp. 525 juta untuk 13 titik kegiatan atau program.
Dalam pelaksaannya, lanjut Sri, tersangka memotong anggaran tiap kegiatan. Total dari bantuan keuangan itu, yang direalisasikan hanya Rp 157 juta.
“Sehingga menyebabkan kerugian negara untuk tahun 2019 itu mencapai Rp. 367 juta. Nah dijumlahkan kerugian negara antara tahun 2018 dan 2019 mencapai Rp. 543 juta. Itu berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, “ ucap Sri.
Dari hasil penyidikan, Kepala Desa mengaku uang hasil korupsi tersebut dipinjamkan ke beberapa orang dan lembaga. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Sri menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka. Untuk tesangka kita jerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, “ ujar Sri.
"Bantuan" - Google Berita
February 21, 2020 at 07:25AM
https://ift.tt/2vVWXlZ
Korupsi Dana Bantuan Rp500 Juta, Kades Tasikmalaya Diringkus - ayobandung.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Dana Bantuan Rp500 Juta, Kades Tasikmalaya Diringkus - ayobandung.com"
Post a Comment