Kulon Progo, Beritasatu.com - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong atau meminta pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan bantuan tidak terduga untuk mengatasi kebencanaan secara cepat.
Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu di Kulon Progo, Jumat (28/2/2020), mengatakan penggunaan bantuan tidak terduga sebaiknya dapat digunakan untuk penanganan kerusakan akibat bencana tanpa harus menunggu dikeluarkannya status tanggap darurat bencana, seperti jalan di Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo yang ambrol separuh jalan.
"Kalau perbaikannya harus menunggu perencanaan selanjutnya lama, padahal akses jalan tersebut sangat strategis bagi masyarakat. Saat ini, karena aturan BTT mempersulit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakses anggaran tersebut," kata Nur Eny.
Ia mengatakan perda atau Perbup sangat dibutuhkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengatasi masalah kebencanaan, khususnya kerusakan infrastruktur dan sarana prasarana umum.
"Kalau menunggu perencanaan anggaran tahun berikutnya, kasihan masyarakat," katanya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Ariadi mengungkapkan anggaran Pemkab Kulon Progo untuk kedaruratan melalui BTT pada 2020 sebesar Rp3,6 miliar.
"Namun, anggaran ini belum digunakan sedikit pun untuk penanggulangan bencana," katanya.
BPBD Kulon Progo mencatat sedikitnya ada 171 kejadian bencana akibat cuaca ekstrem selama 2020. Kejadian pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang mendominasi catatan bencana di Kulon Progo sepanjang tahun ini, mencapai lebih dari 80 kejadian.
Bencana yang terjadi sepanjang tahun ini dianggap Ariadi tersebar di banyak titik namun intensitasnya kecil sehingga dampaknya masih bisa diatasi secara swadaya. "Seperti pada Senin kemarin yang terjadi di Ngestiharjo, sempat terjadi erosi sungai sehingga aliran irigasi terkikis. Penanganannya pakai alat berat secara mandiri oleh warga," kata Ariadi.
Keberadaan desa tangguh bencana (Destana) yang diatur untuk menganggarkan dana untuk penanggulangan bencana juga dirasa bisa membantu penanganan bencana. Saat ini, sudah ada 43 desa di Kulon Progo yang dideklarasikan menjadi Destana.
Ariadi mengimbau seluruh warga untuk dapat waspada menghadapi puncak musim hujan ini. Tak hanya di wilayah rawan longsor, melainkan juga rawan banjir seperti pinggiran Sungai Serang. "Semuanya saya harap tingkatkan kewaspadaan," harapnya.
"Bantuan" - Google Berita
February 28, 2020 at 08:13AM
https://ift.tt/2vqC8PI
DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Keluarkan Perbup Penggunaan Bantuan Tak Terduga - Suara Pembaruan
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Keluarkan Perbup Penggunaan Bantuan Tak Terduga - Suara Pembaruan"
Post a Comment