Search

World Halal Food Council Bahas Standar Hewan Halal

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 48 lembaga halal dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu hingga Jumat, 13-15 November 2019 melaksanakan Annual General Meeting. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.

Dalam sidang Pleno, Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh memaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia. Dia memaparkan tentang standardisasi hewan halal yang bisa dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.

“Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pascaberlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," ujar Niam di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Dia mengatakan, pembahasan tersebut merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. Dijelaskan oleh Niam prinsipnya, hewan halal ada yang disebutkan secara eksplisit dalam nash, ada yang disebutkan indikasinya.

“Dan ini yang lebih banyak. Karenanya, perlu kedalaman pemahaman, baik aspek syariah maupun aspek teknis untuk mengetahui boleh tidaknya suatu jenis hewan untuk dikonsumsi," ucapnya.

BACA JUGA:

Sertifikasi Halal Akan Ditetapkan di 2019, Ini yang Harus Diperhatikan

Indhex 2018, Olimpiade Halal Sukses Diikuti Peserta dari Luar Negeri

Menurutnya, untuk hewan yang haram, selain disebutkan oleh dalil nash seperti babi, ada juga yang disebutkan indikasinya. Ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan.

"Karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor,” ucapnya.

Dia menuturkan, jika sudah terindentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan atau disebut sebagai ma’kul al-lahm, selanjutnya harus dipastikan persyaratan berikut seperti proses penyembelihan dan pengolahannya.

“Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalanan produk," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2pkcXvn
November 15, 2019 at 08:43AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "World Halal Food Council Bahas Standar Hewan Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.