JAYAPURA, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua siap menikdaklanjuti sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua. Kasus-kasus tersebut terjadi setelah 2002 di beberapa daerah di provinsi tersebut dan dilakukan oleh aparat keamanan.
“Namun, kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2002, seperti kasus Mapnduma itu, menunggu keputusan politik dan saat ini masih digarap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa (26/11).
BACA JUGA:
Dana Desa di Papua Diduga Dipakai Bantu KKB, Kapolda: Kami Akan Tindak Tegas
Papua Siaga 1 Jelang HUT OPM 1 Desember, 1.300 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan
Ketika ditanya apakah pelaku dugaan pelanggaran HAM aparat keamanan, mantan Kapolda Sumut itu membenarkan. Bahkan, ada beberapa kasus yang pelakunya anggota Polri dan kasusnya sudah ditangani. Contohnya kasus di Yapen yang para pelakunya merupakan anggota Brimob dan sudah diproses hukum.
“Sementara penanganan kasus lainnya yang termasuk dalam 13 kasus dugaan pelanggaran HAM sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Paulus Waterpauw.
Kapolda mengatakan, kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk dalam 13 kasus itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Biak, Paniai, dan Yapen.
Dia menegaskan, bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, maka pihaknya akan memproses sesuai peraturan yang berlaku. Anggota Polri juga sudah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.
“Dengan begitu, mereka diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM,” kata Paulus Waterpauw.
Editor : Maria Christina
https://ift.tt/2rsApqT
November 27, 2019 at 07:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Papua Tindak Lanjuti 13 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM"
Post a Comment