JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2019) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut terkait vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua pertimbangan termasuk aspek formal telah dirangkum dalam materi kasasi yang diserahkan ke MA.
"Yang menyatakan secara tegas bahwa keputusan kemarin itu bukan lah atau tidak dapat dikategorikan putusan bebas murni sehingga beberapa pertimbangan itu bisa didiskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ujar Febri Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019) malam.
BACA JUGA:
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Dua Hal yang Disorot KPK
Dia menuturkan, dalam kasasi Jaksa KPK menguraikan apa saja pertimbangan atau fakta yang muncul selama persidangan Sofyan Basir belum dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, tidak benar yang dikatakan Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap dari Johannes Kotjo dalam kasus tersebut.
"Ada rekam sidang juga yang akan kami lampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa diproses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui kepentingan Eni Maulani Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1 itu," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2QWMejO
November 28, 2019 at 08:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir ke MA"
Post a Comment