WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) HAM dan demokrasi Hong Kong sehingga resmi menjadi UU, Rabu (27/11/2019) malam di Gedung Putih.
Keputusan ini menunjukkan dukungan AS terhadap demonstrasi prodemokrasi Hong Kong.
Isi UU S 1838 itu mensyaratkan peninjauan rutin setiap tahun terkait status perdagangan khusus Hong Kong berdasarkan hukum AS serta menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM atau pihak yang merongrong status otonomi Hong Kong.
Sebelumnya DPR AS memberikan dukungan 417 berbanding 1 dalam voting pada 20 November 2019 setelah Senat lebih dulu meloloskannya. Untuk isu yang satu ini dua kelompok Senat, yakni Republik dan Demokrat, memiliki suara yang sama.
Kondisi ini membuat Trump tidak punya banyak pilihan selain menyetujuinya menjadi UU.
Anggota Kongres dari dua kubu menyuarakan dukungan kuat bagi para pengunjuk rasa Hong Kong yang menuntut otonomi lebih luas,
Pemimpin Mayoritas di Senat Mitch McConnell, yang juga anggota Partai Republik dari Kentucky, menyerukan kepada Trump untuk berbicara lebih lantang mengenai kondisi Hong Kong. Menurut McConnell dunia seharusnya mendengar suara Trump secara langsung bahwa AS mendukung para pengunjuk rasa.
Sebelumnya Trump tetap menghormati Presiden China Xi Jinping dan berharap ada kesepakatan positif terkait nasib perang dagang.
Dalam sebuah pernyataan, Trump menyampaikan rasa hormat terhadap Xi dan berharap para pemimpin dan perwakilan China serta Hong Kong dapat menyelesaikan kemelut yang terjadi di wlayah yang diserahkan Inggris pada 1997 itu secara damai.
Keputusan ini jelas akan membuat marah China dan akan memengaruhi sikap negara tersebut soal perang dagang dengan AS.
Kementerian Luar Negeri China mendesak Trump untuk membatalkan RUU itu menjadi hukum serta memperingatkan AS untuk tidak meremehkan tekad China untuk mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan di Hong Kong.
"Jika AS bersikeras menempuh jalan yang salah ini, China akan mengambil langkah-langkah penanggulangan yang kuat," kata Juru Bicara Kemlu China Geng Shuang.
Pada Senin, Wamenlu China Zheng Zeguang memanggil Duta Besar AS di Beijing Terry Branstad untuk menyampaikan protes dan penentangan yang kuat terkait RUU HAM dan demokrasi Hong Kong.
Pembahasan RUU itu dianggap sebagai bentuk campur tangan AS dalam urusan dalam negeri China.
Editor : Anton Suhartono
https://ift.tt/2Y0BwKM
November 28, 2019 at 07:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Trump Teken UU HAM dan Demokrasi yang Mendukug Unjuk Rasa Hong Kong"
Post a Comment